Don Augusthinus Lamaech Flassy, cendekiawan asal Papua, berupaya mengungkap kebenaran baru tentang Papua. Melalui dua buah karyanya, Don ingin meluruskan sejarah bangsanya.
Dua buku itu akan terbit Mei 2009 ini di Jakarta. Fakta sejarah itu diungkapkan Don melalui buku yang masing-masing berjudul 1 MEI 1963 PAPUA MEMANG “YA”: Sebuah Fakta Pelurusan Sejarah Papua dalam Negara Republik Indonesia dan KONSTITUSI VIS A VIS KONSTITUSI INDONESIA 1945-PAPUA 1999: Sebuah Studi Korelasi.
Buku berjudul 1 MEI 1963 PAPUA MEMANG “YA”: Sebuah Fakta Pelurusan Sejarah Papua dalam Negara Republik Indonesia bertutur mengenai aspek pelurusan sejarah keberadaan Indonesia di Papua. Pemerintah Indonesia berkewajiban memenuhi Amanat Penderitaan Rakyat (AMPERA) untuk membebaskan rakyat dan Tanah Papua dari penjajahan Belanda.
Namun, dari pihak Papua sebagaimana proses integrasi yang berlangsung, justru menjadi tidak aman. Padahal, sebelum dan menjelang integrasi, Papua merupakan salah satu wilayah makmur.
Buku itu bercerita bahwa integrasi sudah berlangsung hampir 40 tahun. Namun, bagi Papua itu adalah sebuah bianglala yang diungkapkan dengan ringkasan dengan melihat 1 Mei 1963 sebagai langkah awal dimulainya penjajahan baru setelah Belanda.
Menurut penulis buku itu, dari bahan-bahan tercecer dapat dibuktikan bahwa kondisi 1 Mei memang sengaja diciptakan antara lain untuk segera mengakhir masa Pemerintahan Sementara Perserikatan Bangsa-Bangsa, United Nation Temporary Authority di Papua sebagaimana ditunjukkan melalui Naskah yang disusun Drs. The Liang Gie dan F. Soegeng Istanto, SH, dari Lembaga Administrasi Negara Universitas Cenderawasih yang berjudul “Pertumbuhan Pemerintahan Propinsi Irian Barat Dan Kemungkinan-Kemungkinan Perkembangan Otonominya Di Hari Kemudian” (1966).
Kenyataan itu didukung pula oleh bagian yang relevan pada ringkasan buku Pieter Drooglever “Een daad van vrije keuze: DePapoea’s van westelijk Nieuw-Guinea en de grenzen van het zelfbeschikkingsrecht” (terjemahan Agus Sumule).
Akan kebenaran kedua belah pihak, Pemerintah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Papua telah saling mendukung dengan berbagai pernyataan di media masa pada tahun 1 Mei 2008 dan selepas itu. Namun sampai dengan 1 Mei 2009, rupanya sama sekali tidak terwujud. Kenyataan ini dapat merupakan klaim pembenaran anggapan sepihak kalau tidak ditangani secara bijaksana.
Dengan melakukan studi korelasi, antara Undang-Undang Dasar 1945-Indonesia dan Undang-Undang Dasar 1999-Papua, penulis munculkan dalam judul buku kedua dengan judul KONSTITUSI VIS A VIS KONSTITUSI INDONESIA 1945-PAPUA 1999: Sebuah Studi Korelasi.
Buku itu mengungkapkan bahwa dalam arti konstitusi Papua, meskipun Papua dibangun dari garis marginal Negara Republik Indonesia, namun memiliki nilai kebersamaan antara kedua bangsa. Bahkan dalam Pasal Tentang Warganegara, Konstitusi mendukung Kewarganegaraan Ganda.
Melalui buku itu penulis yang selama ini juga telah menulis puluhan buku tentang budaya, hendak mengatakan Indonesia sesungguhnya memiliki posisi yang tepat untuk mengatur Tanah Papua dan warganya berpeluang timbal-balik dalam rangka Indonesia-Era Baru dan Papua-Era Baru.
http://nasional.vivanews.com/news/read/54485-orang_papua_menulis_sejarah_papua
Tidak ada komentar:
Posting Komentar