Minggu, 30 September 2012

Dilema dan Isolasi

Dilema kalangan medis terhadap proses penularan membuat penderita lepra harus menghadapi isolasi berlapis: dari pemerintah hingga masyarakat. 

KESIMPANGSIURAN tentang penularan lepra terus berlangsung memasuki abad ke-19.  Walaupun ilmuwan Gerhard Henrik Armauer Hansen di Norwegia telah mengidentifikasi keberadaan bakteri M. leprae dalam setiap kasus lepra pada 1873, berbagai aspek penularan lepra masih belum terpecahkan.

Salah satu faktor yang menyulitkan penelitian adalah kesulitan pengembangan kultur jaringan M. leprae di laboratorium. Hal ini membuat berbagai tahapan ujicoba dalam penelitian klinis, termasuk terhadap binatang, hampir tak memungkinkan. Hansen sendiri gagal ketika mengujicoba bakteri M.leprae dengan kelinci. 

Baru satu abad kemudian, binatang pembawa bakteri lepra, nine-banded armadillos, ditemukan. Walaupun jenis lepra yang diderita armadillos berbeda dengan lepra pada manusia, keberadaannya membantu pengembangan kultur jaringan bakteri dan bermanfaat bagi dunia penelitian.

Keterbatasan pemahaman medis pada akhir abad ke-19 memecah-belah sikap para dokter dan peneliti –antara mereka yang meyakini penularan terjadi secara cepat (termasuk melalui kontak fisik) dan mereka yang memperhitungkan faktor-faktor lain dalam penularan. Perbedaan pendapat medis mengenai infeksi dan penularan lepra meningkatkan kekhawatiran akan “bahaya” penularan lepra.

Artikel John Freeland dalam The British Medical Journal pada 5 Oktober 1889, misalnya, memaparkan perbedaan pandangan tentang penularan lepra. Sebagai seorang petugas kesehatan pemerintah Inggris di Hindia Barat, dia menyimpulkan aktivitas penduduk lokal bersama penderita lepra seperti makan (dengan tangan), tidur, bertukar pakaian, dan tinggal bersama dalam jangka waktu lama berpotensi meningkatkan penularan. Di sisi lain dia menyadari bahwa dugaan itu tak sepenuhnya terbukti.  

Dia mencontohkan pandangan tokoh kesehatan Inggris Jonathan Hutchinson tentang pasien lepra dari berbagai negara yang mendapat perawatan di Inggris. Sebagian pasien kemudian tinggal bersama pasangan atau anggota keluarga lain yang sehat. Sebagian lain tidur di bangsal umum rumah sakit. Sepanjang pengamatan Hutchinson, tak pernah terjadi kasus penularan dalam interaksi-interaksi itu.

“Lepra dapat terjadi tanpa melalui faktor genetik dan tak terkait kemiskinan, lingkungan kotor, iklim atau kesulitan hidup; penularan lepra cukup sulit,” demikian Freeland mengutip Hutchinson.

Namun pandangan berbeda tentang bahaya penularan lepra justru datang dari G.H.A Hansen, penemu bakteri M. leprae. Sebelum penyelenggaraan Konferensi Lepra Pertama di Berlin, Jerman, pada Oktober 1897, sebagaimana ditulis Bombay Gazette, 8 November 1897, Hansen mengusulkan agar negara-negara lain mengadopsi strategi Norwegia yang memberlakukan undang-undang untuk memaksa pasien lepra hidup terpisah dari masyarakat. Menurutnya, keberhasilan Norwegia mengisolasi pasien lepra akan membawa Norwegia “bersih” dari lepra. Keberhasilan ini, jika diterapkan oleh negara-negara lain, akan menghapus penyakit lepra dari dunia, demikian Hansen menguraikan pendapatnya yang disambut tepuktangan peserta pertemuan.

“Mereka yang sakit memiliki kewajiban penting untuk tidak menulari yang sehat,” tegas Hansen ketika menghadapi kritik dari rekan-rekan sejawat yang menganggap pemaksaan isolasi pasien lepra sebagai tindakan yang berlebihan dan kejam. Dia berdalih bahwa pemaksaan isolasi merupakan bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat, yang selayaknya menjadi prioritas di atas kepentingan individu.

Konferensi Lepra Pertama mengikuti arah sikap Hansen. Salah satu resolusinya menyatakan bahwa penyakit lepra menular antarmanusia. Banyak negara kemudian gencar mendirikan institusi untuk mengisolasi pasien lepra atau leprosarium.

Menurut Sejarah Pemberantasan Penyakit di Indonesia, pada 1865 pemerintah Belanda sempat menyatakan penyakit lepra tak menular dan membolehkan pasien meninggalkan leprosarium. Keputusan Konferensi Lepra tahun 1897 mendorong pemerintah Belanda menggencarkan kembali isolasi pasien, termasuk pembangunan leprosarium di beberapa wilayah di Hindia Belanda. Kebijakan ini kembali mengulang peraturan isolasi yang pernah VOC terapkan pada 1655 melalui pendirian leprosarium di Kepulauan Seribu, Teluk Jakarta. Baha Uddin dalam makalah “Pelayanan Kesehatan Masyarakat pada Masyarakat Kolonial” menyatakan bahwa langkah ini merupakan sebuah upaya pencegahan penularan ketimbang pengobatan. Kekurangan tenaga kesehatan dan keterbatasan pengetahuan medis pada masa itu membatasi kapasitas pengobatan untuk penderita lepra.

Sejak 1930-an, beberapa penemuan medis perlahan mengungkapkan karakteristik penyakit lepra. Penemuan-penemuan ini antara lain mengidentifikasi bahwa mayoritas populasi manusia sebetulnya memiliki kekebalan natural terhadap lepra. Penularan bakteri M. leprae pun tergolong lemah. Selain itu, ujicoba klinis obat-obatan dalam kelompok sulfone saat itu terbukti efektif dalam perawatan pasien lepra. Temuan-temuan itu perlahan mengubah sikap berbagai negara terhadap tindakan isolasi pasien lepra.

Di Hindia Belanda, sikap menentang isolasi pasien lepra mulai terjadi sejak 1932. Dr J.B. Sitanala, kepala Dinas Pemberantasan Kusta, memperkenalkan sistem tiga langkah penanganan pasien lepra, yaitu eksplorasi (surveilans), pengobatan, dan pemisahan (tanpa paksaan dan tetap dalam lingkungan keluarga). Walaupun tak serta-merta menggantikan fungsi leprosarium, sistem tiga langkah secara perlahan mengurangi tindakan pemaksaan isolasi pasien lepra.

Pada 1947, Public Health Service di Amerika mengeluarkan lepra dari daftar penyakit wajib karantina sehingga membebaskan pasien lepra bepergian tanpa izin khusus. Pada 1950-an, pasien lepra di Amerika memperoleh kembali hak mereka untuk menikah. Negara-negara lain berangsur mulai meninggalkan sistem isolasi.

Kini melalui pengobatan berbagai jenis obat atau Multiple Drug Therapy (MDT), lepra dapat disembuhkan. Deteksi dini dan fasilitas pemeriksaan yang memadai di berbagai lingkungan masyarakat adalah langkah efektif mengontrol penyebaran penyakit lepra.

Masalah lain muncul justru dari masyarakat. Stigma sosial menyulitkan kehidupan sebagian besar pasien lepra. Ketakutan terhadap bahaya “penularan” lepra bukan hanya karena berbagai mitos kutukan, namun juga keterbatasan penyebarluasan informasi medis mengenai lepra serta fasilitas identifikasi dan pengobatan di masyarakat. Perjuangan mengatasi berbagai bentuk penolakan masyarakat masih terus berjalan.

Bunda Theresa yang mendedikasikan waktunya merawat penderita lepra di India pernah berkata, “penyakit terbesar saat ini bukanlah lepra atau tuberkulosis, namun perasaan tidak diinginkan.”



View the original article here



Peliculas Online

Sabtu, 29 September 2012

DNA Tan Malaka Mendekati Kebenaran

Pria yang kuburannya digali di Selopanggung, Kediri memiliki DNA yang positif identik dengan keluarga Tan Malaka.

HASIL penyelidikan DNA (deoxyribose nucleic acid) di sebuah laboratorium di Korea Selatan menunjukkan bahwa kerangka tulang yang digali di sebuah makam di Desa Selopanggung, Kediri, pada 12 November 2009, adalah Tan Malaka “mendekati kebenaran”. Saat ini pemeriksaan sisa sampel kerangka di Selopanggung sedang dalam proses pemeriksaan analisis LCN (low number copy) sebuah metode baru ekstrasi sampel DNA. 

Menurut Tim Identifikasi Tan Malaka, dokter spesialis forensik Jaya Surya Atmadja dari Departemen Ilmu Kedokteran Forensik dan Medikolegal Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia, untuk mendapatkan hasil seratus persen bahwa DNA tersebut adalah Tan Malaka masih harus mengikuti perkembangan teknologi DNA yang  semakin maju.

Sebelumnya, pada pemeriksaan DNA pertama di Australia yang diumumkan pada 8 Maret 2010, menunjukkan hasil menggembirakan. Dari 14 unsur yang diuji, 9 di antaranya positif sesuai dengan DNA keluarga Tan. 

Mengutip sejarawan dan penasihat Tim Penggalian Makam Tan Malaka, Asvi Warman Adam dalam tulisannya Memburu DNA Tan Malaka, pemeriksaan DNA dilakukan dengan mengidentifikasi Y-Short Tandem Repeats (YSTR) sebagai DNA inti (c-DNA) yang diturunkan secara total dari seorang ayah kepada semua anak laki-lakinya. Dalam kasus ini, Y-STR diturunkan oleh Rasad kepada Tan Malaka dan adik laki-lakinya, Kamarudin Rasad. Kamarudin kemudian menurunkan DNA yang sama kepada anak lelakinya, Zulfikar Kamarudin. Jika benar kerangka yang diperiksa adalah Tan Malaka, profil Y-STR dari kerangka tersebut akan sama dengan profil Y-STR dari Zulfikar.

Pemeriksaan terhadap sampel gigi maupun tulang atap tengkorak di beberapa lab DNA, baik di dalam maupun luar negeri, tidak berhasil mendapatkan DNA manusia sehingga tidak didapatkan profil Y-STR dari kerangka yang diduga Tan Malaka tersebut. Kerangka tanpa DNA (bog body), terjadi akibat pengaruh lingkungan yang lembab di sekitar kerangka. Tak menyerah, Tim Indentifikasi kemudian berusaha mengekstraksi dan mencari profil Y-STR kerangka di lab DNA di Korea Selatan. 

Sejarawan Harry Poeze dalam kesempatan diskusi bukunya, Madiun 1948, PKI Bergerak, jilid keempat dari serial Tan Malaka, Gerakan Kiri dan Revolusi Indonesia, menyatakan optimis hasil tes DNA di Korea positif Tan Malaka. Hasil tes DNA itu akan memastikan lokasi eksekusi Tan Malaka dan menjadi bukti kuat tesisnya yang menduga pengarang buku Madilog itu dikuburkan di pemakaman umum Desa Selopanggung, Kediri.

Petunjuk yang menguatkan optimisme Poeze adalah hasil pemeriksaan antropologi forensik bahwa kerangka yang ditemukan pada kedalaman dua meter itu, seorang laki-laki, ras Mongoloid, tinggi badan 163-165 cm, dikubur secara Islam, tanda patah tulang tidak jelas. Pemeriksaan odontologi forensik terhadap rahang dan gigi geligi menunjukkan kerangka adalah seorang laki-laki, ras Mongoloid, usia 40-60 tahun, atrisi berat pada semua permukaan gigi depan, dan ada riwayat pernah sakit gigi. 

Bagi Poeze, yang menarik dari kesimpulan itu yakni kerangka kedua lengan bawah tersilang ke belakang yang menandakan bersangkutan meninggal dengan cara ditembak mati, sesuai hasil penelitian Poeze yakni Tan Malaka meninggal karena ditembak mati atas perintah Letnan Dua Soekotjo dari Batalion Sikatan bagian Divisi IV Jawa Timur pada 21 Februari 1949. Poeze berpendapat bahwa kekurangan hasil DNA bisa dipadukan dengan keterangan saksi-saksi sejarah yang telah diwawancarai olehnya ketika melakukan penelitian tentang jejak-jejak Tan Malaka. Ketika berita ini diturunkan, konferensi pers mengenai hasil penyelidikan DNA Tan Malaka masih berlangsung di Wisma Shalom, Senen, Jakarta Pusat.



View the original article here



Peliculas Online

Kamis, 27 September 2012

Islam Arab atau Islam Cina?

Teori klasik menyebutkan pedagang keturunan Arab yang membawa Islam ke Nusantara. Versi lain menyebut justru pedagang Tionghoa yang menyebarkan Islam.

BEBERAPA teori menyangkut hadirnya Islam di Kepulauan Nusantara dikemukakan para pakar sejarah. Ada dua teori klasik yang utama ihwal penyebaran Islam di Nusantara. Pertama, dikemukakan oleh Niemann dan de Holander yang menyebutkan kalau Islam dibawa oleh pedagang Timur Tengah. Kedua, adalah teori pedagang Gujarat yang diusung oleh Pijnapel dan kemudian diteliti lanjut oleh Snouck Hurgronje, Vlekke, dan Schrieke.

Agaknya teori-teori klasik itu menyandarkan validitasnya pada lapoan perjalanan yang ditulis Marcopolo yang menyebutkan bahwa pada saat persinggahannya di Pasai tahun 1292 M, telah banyak orang Arab yang menyebarkan Islam. Begitu pula berita dari Ibnu Battuthah, pengembara Muslim dari Maghribi, yang ketika singgah di Aceh tahun 1345 M menuliskan bahwa di Aceh telah tersebar mazhab Syafi'i. Adapun peninggalan tertua kaum Muslimin yang ditemukan di Indonesia terdapat di Gresik, Jawa Timur. Berupa komplek makam Islam, yang salah satunya adalah makam Muslimah bernama Fathimah binti Maimun. Pada makamnya tertulis tahun 475 H/1082 M, yaitu zaman Singasari. Diperkirakan makam ini bukan penduduk asli, melainkan makam para pedagang Arab.

M.C. Ricklefs memiliki serangkaian intepretasi yang meragukan kesahihan teori klasik itu. Semisal dalam kasus batu nisan di Gresik ia menyebut tentang kemungkinan batu nisan itu hanya pemberat kapal atau mungkin batu nisan yang dipindahkan setelah muslimah itu meninggal. Dan batu itu tidak memberikan kejelasan apa-apa mengenai mapannya agama Islam di tengah-tengah penduduk Indonesia.

Sampai dengan awal abad ke-14 M, Islamisasi secara besar-besaran belum terjadi di Nusantara. Baru pada pertengahan abad ke-14 M, penduduk pribumi memeluk Islam secara massal. Beberapa sejarawan berpendapat bahwa masuk Islamnya penduduk Nusantara secara besar-besaran pada abad tersebut disebabkan saat itu kaum Muslimin sudah memiliki kekuatan politik yang berarti.

Kekuatan politik itu ditandai dengan berdirinya beberapa kerajaan bercorak Islam seperti Kerajaan Aceh Darussalam, Malaka, Demak, Cirebon, dan Ternate. Pesatnya Islamisasi pada abad ke-14 dan 15 M antara lain juga disebabkan surutnya kekuatan dan pengaruh kerajaan-kerajaan Hindu/Budha di Nusantara seperti Majapahit, Sriwijaya, dan Sunda.

Menarik juga mengamati kisah-kisah pengislaman Nusantara yang dapat ditemui dalam historiografi tradisional. Hikayat Raja-Raja Pasai menceritakan bagaimana Islam masuk ke Samudra dan juga tentang batu nisan Malik as-Salih bertarikh 1297 M. Dalam hikayat ini diceritakan tentang Khalifah Mekah yang mendengar adanya Samudra dan memutuskan mengirimkan sebuah kapal ke sana memenuhi ramalan Nabi Muhammad bahwa suatu saat akan ada sebuah kota besar di timur yang bernama Samudra, yang akan menghasilkan banyak orang suci. Hikayat itu dipenuhi cerita tentang proses penganutan Islam oleh raja Samudra: Marah Silau (atau Silu), bermimpi bahwa Nabi menampakkan diri padanya dan sekonyong meludah ke dalam mulutnya untuk mengalihkan pengetahuan Islam serta sekaligus menggelarinya Sultan Malik as-Salih.

Cerita yang kurang lebih sama juga ditemui dalam Sejarah Melayu. Historiografi ini mengisahkan tentang pengislaman Raja Malaka. Sebagaimana Malik as-Salih yang bertemu Nabi di dalam mimpinya, demikian pula dengan Raja Malaka. Dalam pada itu, Nabi mengajarkan kepadanya cara mengucapkan dua kalimat syahadat.

Hal yang unik justru terjadi pada kitab Babad Tanah Jawi. Jika dalam dua naskah Melayu di atas Islamisasi selalu ditandai dengan adanya simbol-simbol formal dari perubahan agama seperti mengucapkan dua kalimat syahadat dan penggunaan nama Arab maka cerita pengislaman Jawa yang dituturkan melalui Babad Tanah Jawi memberikan kesan suatu proses asimilasi yang sedang berlangsung di Jawa.

Naskah Babad Tanah Jawi menuturkan tentang Islamisasi tanah Jawa yang dilakukan oleh sembilan wali (wali sanga). Di sini pengislaman secara formal tak tampak, namun garis genealogis yang mengacu pada Arab (baca: Timur Tengah) tetap menjadi alur utama kisah di dalamnya.

Dari keseluruhan historiografi tradisional ada satu benang merah yang saling menghubungkan perihal penyebaran agama Islam di Nusantara: berasal dari Arab. Besar kemungkinan hal ini dilakukan agar ada semacam legitimasi ideologis bagi agama Islam untuk masuk ke Nusantara. Di lain pihak, hal ini juga menimbulkan bias bahwa seakan-akan Islam akan lebih sahih jika dibawa dari Arab, bukan dari wilayah lainnya.

Kembali kepada persoalan diskursus teori klasik kedatangan Islam, amat dimungkinkan jika teoritisi sejarah Islam juga melihat kenyataan yang dicatat di dalam naskah-naskah kuno itu sebagai dasar menjadikan pedagang Timur Tengah sebagai pembawa Islam ke Nusantara.

Juga perlu dicatat kiranya tentang dua dokumen lain yang bisa menghantarkan pada substansi Islamisasi di Nusantara, khususnya di Pulau Jawa. Kedua naskah itu berisi tentang ajaran-ajaran Islam seperti yang diberikan di Jawa pada abad XVI. Salah satu naskah yang berisi tentang pertimbangan-pertimbangan terhadap hal-hal yang diperdebatkan,  kemudian naskah dinisbahkan oleh G.W.J. Drewes kepada seorang ulama yang bernama Syekh Bari.

Naskah kedua berisi tentang primbon yang berisi tuntunan menjalankan agama Islam yang dibuat beberapa murid ulama terkenal. Kedua naskah itu bersifat ortodoks dan mistik, sekaligus mencerminkan mistisisme Islam dan tasawuf yang berkembang saat itu. Dan kelak Islam di Indonesia dipenuhi bid’ah dan khurafat yang pada masa selanjutnya mendorong munculnya gerakan pembaharuan sepanjang abad XIX dan XX.

Dalam historiografi Indonesia, teori klasik penyebaran Islam menjadi satu monoversi yang sulit dibantah. Hal itu bercampur aduk dengan bias politik kekuasaan Orde Baru yang mengintervensi penulisan sejarah. Semisal, kasus pelarangan buku Slamet Muljana yang pernah mengajukan versi bahwa Tionghoa adalah penyebar Islam. Menurut Muljana, Islam Nusantara, dan di Jawa khususnya, bukanlah Islam “murni” dari Arab, melainkan Islam campuran yang memiliki banyak varian. Dalam bukunya, Runtuhnya Kerajaan Hindu-Jawa dan Timbulnya Negara-Negara Islam di Nusantara Muljana menyebutkan bahwa Sunan Kalijaga yang masa mudanya bernama Raden Said itu tak lain dari Gan Si Cang. Sedangkan Sunan Gunung Jati atau Syarif Hidayatullah, menurut Muljana, adalah Toh A Bo, putra dari Tung Ka Lo, alias Sultan Trenggana.

Pelarangan versi Slamet Muljana oleh pemerintah Orde Baru didasari pengkaitan Cina dalam peristiwa Gestok 1965. Semua hal yang berbau Tionghoa dilarang saat itu, sehingga “haram” hukumnya mengaitkan Tionghoa ke dalam sejarah Islam Nusantara.

Sumanto Al Qurtuby dalam bukunya Arus Cina Islam Jawa juga menggugat teori klasik penyebaran Islam. Sumanto menemukan fakta bahwa nama tokoh yang menjadi agen sejarah Islam merupakan transliterasi dari nama Cina ke nama Jawa. Semisal dalam nama Bong Ping Nang misalnya, kemudian terkenal dengan nama Bonang. Raden Fatah yang punya julukan pangeran Jin Bun, dalam bahasa Cina berarti “yang gagah”. Raden Sahid (nama lain Sunan Kalijaga) berasal dari kata “sa-it” (sa = 3, dan it = 1; maksudnya 31) sebagai peringatan waktu kelahirannya di masa ayahnya berusia 31 tahun. Tentu buku yang ditulis Sumanto tidak dilarang, karena buku ini terbit setelah Orde Baru tumbang. Namun sejauh mana masyarakat menerima versi ini, belum kelihatan secara jelas.



View the original article here



Peliculas Online

Selasa, 25 September 2012

Ganti Rugi Penjajahan

Sebagai negara terjajah, Indonesia berhak meminta ganti rugi pada penjajah. Dari Jepang, dapat pampasan perang. Sedangkan dari Belanda hanya kata maaf.

PADA suatu waktu, ketika berada di Jepang, secara berkelakar Hermawan Kartajaya pernah bertanya kepada Kikuchi-San dari JVC: “Berapa kira-kira ‘sumbangan’ Indonesia pada masa pendudukan Jepang dahulu terhadap pembangunan jalan mengilat yang bertumpuk-tumpuk serta terowongan bawah tanah yang banyak terdapat di Tokyo itu?” 

Sambil tersenyum, Kikuchi-San menjawab bahwa orang Jepang, terutama generasi muda, memang mempunyai kenangan pahit terhadap dampak “militerisme” negaranya pada masa lalu. “Karena itu, Jepang merasa mempunyai kewajiban ‘moral’ untuk membayar pampasan perang kepada seluruh negara yang pernah menjadi koloninya,” kata Kikuchi-San kepada Hermawan Kertajaya dalam Marketing Klasik Indonesia.  

Pada pertengahan tahun 1951, Amerika Serikat memprakarsai suatu pertemuan di San Francisco untuk merundingkan Perjanjian Damai dan Pampasan Perang dengan Jepang –lebih dikenal dengan Perjanjian San Francisco, yang secara resmi mengakhiri Perang Dunia II. Beberapa negara, termasuk Indonesia, diundang.

Kabinet Sukiman-Suwirjo yang kala itu berkuasa terpecah, terutama antara kelompok Partai Nasional Indonesia (PNI), yang menganggap tak jelas manfaatnya, dan dan Masyumi yang melihat pertemuan itu bisa mengakhiri ganjalan dalam masalah Indonesia dan Jepang. “Akhirnya pemerintah mengambil jalan tengah, bersedia hadir jika ada manfaatnya bagi Indonesia,” tulis Hadi Soesastro dalam Pemikiran dan Permasalahan Ekonomi di Indonesia dalam Setengah Abad Terakhir (1945-1959).

Menteri Luar Negeri Achmad Soebardjo berangkat ke San Francisco. Tapi, pada 7 September 1951, beberapa jam sebelum acara penandatanganan, kabinet belum mencapai kata sepakat. Kabinet pun mengambil suara. Hasilnya: sepuluh menteri menyetujui Perjanjian Damai dan enam menteri menentang.

Pada 20 Januari 1958, menindaklanjuti hasil Perjanjian San Francisco, pemerintah Indonesia menandatangani perjanjian bilateral yang berisi kesepakatan ganti rugi. Antara lain pampasan perang senilai US$223,080 juta serta kesediaan Jepang menanamkan modal di Indonesia dan mengusahakan pinjaman jangka panjang sampai batas US$400 juta. Perjanjian Damai dan Pampasan Perang tersebut disahkan DPR RI tanggal 13 Maret 1958 dan diundangkan pada 27 Maret 1958.

“Perjanjian pampasan tahun 1958 terdiri atas satu daftar yang memuat enam kategori program dan proyek… transportasi dan komunikasi, pengembangan tenaga, pengembangan industri, pengembangan pertanian dan perikanan, pertambangan, dan jasa atau pelayanan,” tulis Masashi Nishihara dalam Sukarno, Ratna Sari Dewi, dan Pampasan Perang: Hubungan Indonesia-Jepang, 1951-1966.

Secara keseluruhan, lanjut Nishihara, proyek-proyek pampasan mengandung lebih banyak aspek negatif ketimbang aspek positif. Banyak proyek tak menerima dana cukup untuk menyelesaikannya akibat inflasi di Indonesia. Pampasan juga jadi lahan korupsi.

Jika Jepang mau membayar ganti rugi atas penjajahan selama 3,5 tahun, bagaimana dengan Belanda yang menjajah jauh lebih lama? Ironis, justru Indonesia yang harus membayar ganti rugi, dan dananya untuk membantu pembangunan Negeri Belanda.

Ini terkait dengan persetujuan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, Belanda, yang memutuskan sebagai imbalan atas penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia (saat itu Republik Indonesia Serikat) pada 27 Desember 1949, Indonesia harus membayar utang kepada Belanda sebesar 4,5 milyar gulden –awalnya Belanda meminta 6,5 milyar gulden.

Selain itu, untuk membangun kembali pascaperang, Belanda mendapatkan gelontoran dana, dalam bentuk hutang, dari program Marshall Plan AS antara tahun 1948-1951 sebesar US$1.128 juta. Sumbangan dari Marshall Plan dan Indonesia ini dikenal sebagai The Miracle of Holland (keajaiban Belanda).

“Indie verloren, betekende niet ramspoed geboren (Hindia hilang, bukan berarti tiba bencana). Belanda masih bisa menarik keuntungan dari bekas jajahannya meski tanah jajahan itu sudah lepas,” tulis sejarawan Lambert Giebels dalam “De Indonesische Injectie” (Sumbangan Indonesia), yang dimuat di De Groene Amsterdammer, Januari 2000.

Setelah membayar sekira 4 milyar gulden antara tahun 1950-1956, Indonesia secara sepihak membatalkan persetujuan KMB. Belakangan, pada awal Orde Baru, berdiri Inter Govenmental Group on Indonesia (IGGI), diketuai oleh Belanda, yang punya agenda tersembunyi berupa mencari penyelesaian utang Indonesia zaman Orde Lama, yang berkaitan dengan nasionalisasi perusahaan Belanda, sekira US$2,4 milyar.

Giebels tak habis pikir, mengapa Belanda tega melakukan itu kepada Indonesia. Padahal kepada Suriname, yang juga bekas jajahannya, Belanda membayar lunas ganti rugi atas perbudakan sebesar 1,5 milyar euro begitu Suriname merdeka pada 25 November 1975. Jumlah itu dianggap belum cukup. “Suriname berhak mendapat ganti rugi senilai 50 milyar euro,” kata ekonom Suriname Armand Zunder kepada Philip Smet dari Radio Nederland Wereldomroep, 2 Juli 2010.

Zunder membandingkan kasus Suriname dengan kasus lainnya. Belanda minta ganti rugi dari Jerman setelah Perang Dunia II. Jerman membayar lebih dari 120 milyar euro untuk warga Yahudi. Organisasi Internasional DiversCités sudah berseru kepada Parlemen Prancis, juga negara-negara Eropa termasuk Belanda, untuk membayar ganti rugi kepada bekas jajahannya atas peran mereka dalam perbudakan. Pada 1999, di Afrika terbentuk The Africa World Reparations and Repatriation Truth Commission, sebuah komisi penyelidik internasional yang menuntut ganti rugi. Menurut hukum internasional, perbudakan dikategorikan sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan.

Bagaimana dengan Belanda? Jangankan ganti rugi, permintaan maaf atas penjajahan dan aksi militer di masa lalu baru disampaikan pemerintah Belanda pada 2005. Mereka juga akhirnya mengakui 17 Agustus 1945 sebagai hari proklamasi kemerdekaan Indonesia, bukan lagi 27 Desember 1949.

Saat itu, pemerintah Indonesia melalui Menteri Luar Negeri Hassan Wirajuda memutuskan tak akan minta ganti rugi. Alasannya diplomatis: banyak cara untuk memanfaatkan momentum penyesalan Belanda ke arah pembentukan hubungan RI-Belanda yang lebih menguntungkan Indonesia. Misalnya melalui kerjasama perdagangan, investasi, dan sosial-budaya. Cara tersebut dianggap lebih menjaga martabat bangsa Indonesia, negara yang tak mengeksploitasi penderitaan masa lalu untuk memperkaya diri.

Baik sekali ya Indonesia sama Belanda.



View the original article here



Peliculas Online

Senin, 24 September 2012

Haji Singapura

Berbagai cara ditempuh untuk menuju Mekkah. Selain ibadah, gengsi sosial naik peringkat.

Si Gapoeng, perempuan Melayu yang berganti nama Halimatusa’diyah setelah naik haji, juga menumpang kapal Samoa, kapal carteran J.G.M. Herklots saat pulang ke tanah air. Kala badai menghajar Samoa pada 14 Agustus 1893, dia selamat namun harus kehilangan suami dan harta bendanya, antara lain satu peti besar berisi pakaian, 21 karung goni berisi perbekalan, dan uang tunai sebesar f.150. Dalam kesaksian yang disimpan di Arsip Nasional RI sebagaimana dikutip Dien Majid, dia berkisah:

“...Kira-kira soedah 7 hari berlajar satoe malam dapat angin besar sampei hampir-hampir terbalik kapal itoe dan ajer masuk kadalam kapal sampai pagi-pagi di tjari saja poenja laki tiada lagi dan barang-barang saja itoe joega semoea soedah habis roepanja djatoeh masok laoet sama laki saja barang dan oewang saja jang habis itoe ada kira-kira f.150 bersama-sama pekirim orang djoega tjoema tertinggal badan saja sadja dengan sehelei badjoe jang soedah robek-robek begimana.”

Untuk makan di sisa perjalanan 42 hari, setelah badai, dia mengandalkan belas kasihan dari penumpang lain, “Dari makanan selama dalam kapal djikaloe ada orang jang soedah dapat nasi jang ada kasihan dia beri sedikit-sedikit baharoe saja makan, kalo tiada kasihan orang-orang itoe tiadalah saja makan.”

Kritik keras terhadap kapal-kapal carteran Herklots datang dari agen-agen haji pesaingnya seperti agen pelayaran Nederland, Borneo Company Limited, Rotterdam Lloyd dan Ocean, Firma Gellatly Henkey Sewell & Co, Firma Aliste, Jawa & Co. Agen-agen haji ini tergabung dalam wadah: Kongsi Tiga.

J.G.M. Herklots dan Kongsi Tiga adalah agen-agen haji generasi pertama yang dilibatkan pemerintah Hindia Belanda dalam pengurusan ibadah haji setelah melonjaknya jumlah jamaah haji tahun 1893. Di bagian dua Indisch Verslag dicatat jumlah jemaah haji tahun itu sebanyak 8092 jamaah, meningkat dari tahun sebelumnya yang hanya 6841 jamaah.

Dalam surat protesnya kepada Menteri Luar Negeri Nederland, Rotterdam Lloyd and Ocean mengatasnamakan agen-agen haji yang tergabung dalam Kongsi Tiga menuduh Herklots tak paham undang-undang kapal penumpang pribumi yang termaktub dalam Native Passagers Ships Act 15 Febuari 1884.

Surat yang emosional ini menyindir dengan mengatakan: seluruh orang Belanda di mana pun dia berada pasti memahami Peraturan ini. Pokok utama yang dipersoalkan Lloyd adalah kapal Samoa, yang dicarter Herklots untuk pemulangan jamaah, adalah kapal pengangkut batubara dan tidak dirancang sebagai kapal penumpang.

Dua persyaratan dalam Passagers Ships Act yang dilanggar Herklots, pertama: Kapal yang memiliki berdek kayu yang dibolehkan mengangkut jamaah. Untuk tiang tiap dek harus terbuat dari besi. Seluruh dek harus ditutup kayu. Kedua: para jamaah yang berada di dalam kapal tujuan Hindia Belanda itu harus cukup mendapat kayu bakar dan tidak melebihi jumlah penumpang.

Parahnya lagi, Samoa tanpa dilengkapi kayu pembatas pada seluruh dek dan kuat dugaan bahwa kapal Samoa ini kelebihan muatan. Lloyd minta Menteri Luar Negeri segera mengambil tindakan terhadap Herklots atas pelanggaran-pelanggaran itu.

Tahun 1893 memang bukan tahun yang mujur bagi agen-agen haji dari Kongsi tiga. Kapal-kapal mereka hanya bisa mengangkut sedikit jamaah yang hendak pulang ke Hindia Belanda. Kapal api Drenta milik Rotterdamsche Lloyd yang bisa memuat 830 penumpang hanya mengangkut 115 jamaah. Sementara kapal Lyilops milik Ocean Line hanya mengangkut 22 jamaah. Kapal Sentor milik Ocean hanya memuat 268 penumpang. Bahkan kapal Sunda milik Nederlandsche Lloyd yang menggratiskan biaya angkut barang dan hanya bertarif f.14, hanya mampu menjaring 100 penumpang, padahal kapasitasnya 614 penumpang.

Martin van Bruinessen dalam tulisannya “Mencari Ilmu dan Pahala di Tanah Suci: Orang Nusantara Naik Haji” mencatat, orang Nusantara punya minat tinggi untuk pergi haji. Pada akhir abad ke-19 jumlah jamaah haji Nusantara berkisar antara 10-20 persen dari seluruh jamaah haji asing. Angka melonjak, sebagaimana data Indisch Verslag, hingga 50 persen, menjadi 28.427 jamaah dari total 56.855 jamaah pada musim haji 1913/14.

Perangsangnya adalah status sosial yang tinggi yang akan diperoleh sepulang haji ditopang hasil panen yang melimpah pada tahun-tahun tertentu. Ibadah yang butuh modal besar ini tak hanya merangsang golongan atas begitu pula golongan bawah. Mereka yang punya pertanian luas membayar dengan hasil panen, sementara yang pertaniannya sempit menabung berpuluh-puluh tahun.

Pangeran Aria Ahcmad Djajadiningrat, asisten wedana Cilegon dalam buku Herinneringen van Pangeran Achmad Djajadiningrat mencatat saat-saat wawancara calon haji yang mengajukan pas-haji. Ketika seorang calon haji diminta untuk menunjukkan uang sebesar f.500, sebagaimana disyaratkan untuk mendapat pas-haji, dia bilang perlu dua hari untuk bisa menunjukkan uang tersebut.

“Uang sejumlah itu semua terdiri dari sen yang ia tanam pada berbagai tempat dalam kebun dukunya. Ia harus menggali terlebih dahulu uang itu. Selanjutnya, ia harus mempunyai sebuah gerobak untuk mengangkut uang itu dari desanya ke tempat tinggal saya dan dari sana ke Cilegon untuk sedapat mungkin uang ditukar dengan uang perak atau uang kertas.”

Belakangan diketahui, calon haji ini bekerja sejak muda sebagai penjual kayu bakar dan menabung 5-10 sen per hari dari penghasilannya yang hanya 15-20 sen. Setelah 25 tahun tabungannya mencapai 50.000 sen atau f.500.

Banyak pula yang menjual tanah dan sebagian lagi nekat berhutang untuk bisa berangkat haji.

Agen perjalanan haji menangkap fenomena tersebut sebagai peluang usaha yang menggiurkan. Agen-agen haji ini melakukan berbagai cara untuk merayu, dengan berbagai kemudahan, para jamaah. Salah satunya memberikan pinjaman pada jamaah yang tak berduit –sering disebut arme pelgrims alias haji miskin.

Pinjaman diberikan berdasarkan kontrak dengan jaminan dibayar dengan tanah atau bekerja. Dengan perjanjian ini agen-agen haji meraih keuntungan karena memperoleh banyak tanah subur di Banten dan pekerja yang bisa dibayar murah.  

Tajuddin Brother, sebuah agen yang fokus pada peminjaman biaya haji dan juga adviseur Kongsi Tiga, contohnya. Setelah musim haji 1925/1926, agen ini memperoleh sejumlah tanah pertanian subur di Banten sebagai tebusan atas hutang biaya haji yang waktu pengembaliannya lewat. “Ini mengakibatkan pemiskinan para haji setelah dari Makkah karena kehilangan sumber kehidupan utama,” tulis Vredenbreght dalam bukunya The Haddj.

Agen-agen haji di Kongsi tiga, di berbagai referensi haji di masa kolonial, terkenal bagus pelayanan kapalnya. Namun mereka terlibat dalam penyediaan biaya haji yang tak punya duit ini. Agen-agen haji ini biasanya bekerjasama dengan para syekh.

Bagi mereka yang berhutang dengan calo haji dan tak punya tanah untuk menebus utang biasanya membayar dengan bekerja atau jadi onderneming di perkebunan sawit milik Fa. Assegaf, seorang syekh Arab di Singapura yang sering merekrut jemaah haji untuk disalurkan pada agen-agen haji tertentu, di Deli, Semenanjung Malaya, dan Singapura hingga utang mereka lunas. Mereka yang berangkat ke Mekkah atau kembali dari haji dengan terlebih dahulu bekerja di Singapura, sesampainya di tanah air biasa mendapatkan julukan “Haji Singapura.”



View the original article here



Peliculas Online

Jumat, 21 September 2012

Aktivis PKS Ditangkap Polisi

Puluhan aktivis PKS berencana melakukan pemberontakan di Surakarta.

PADA medio Desember 1941 polisi pamong praja Mangkunegaraan menerima laporan intelijen tentang bangkitnya kembali PKS (Pakempalan Kawula Surakarta). Polisi menemukan bukti bahwa PKS sedang mempersiapkan pemberontakan setelah mereka menemukan ratusan bambu runcing di salah satu kantor ranting PKS di Sragen dekat Solo. Pengakuan beberapa anggota yang terungkap dalam interogasi polisi, menjadi bukti awal yang cukup bagi kepolisian untuk melakukan penangkapan.

Menurut Marieke Bloembergen, penulis buku Polisi Zaman Hindia Belanda, Kepolisian Solo menangkap 28 anggota PKS pada Januari 1942 atas tuduhan merencanakan pemberontakan. “Mereka berencana membunuh semua warga Eropa di Solo seketika Jepang masuk ke dalam kota,” tulis Marieke yang bekerja sebagai mitra peneliti senior di Lembaga Kajian Asia Tenggara dan Karibia (Royal Netherlands Institute of Southeast Asia and Caribbean Studies/KITLV) Leiden, Belanda.

Saat itu Jepang mengobarkan Perang Pasifik dengan terlebih dulu menyerang pangkalan militer Amerika Serikat di Pearl Harbour. Jepang mulai melebarkan ekspansi militer ke berbagai belahan negara di Asia, termasuk Indonesia. Jepang baru masuk Indonesia pada Maret 1942 dan secara mudah membuat Belanda bertekuk lutut tanpa perlawanan.

Pada 2 Maret 1942, inspektur kepala (hoofdinspecteur) polisi B.H. Moltzer, berangkat dari kantornya di Solo untuk mengawal pengiriman 28 tahanan ke penjara Sukamiskin, Bandung. Dia turun tangan karena kurang yakin dua agen polisi dan dua reserse dapat mengawal tahanan aman sampai tujuan. Dengan bersenjata pistol dinas dan senapan berburu laras ganda, Moltzer membawa empat orang anggota pengurus PKS dengan mobilnya sementara itu sebuah bus jemputan sekolah membawa para tahanan lainnya.

“Pada Kamis, 5 Maret 1942, Batavia diserahkan kepada kekuasaan tentara Jepang, Moltzer menyerahkan semua tahanannya ke penjara Sukamiskin,” tulis Marieke.

Untuk apa PKS didirikan?

Menurut Wasino dalam Kapitalisme Bumi Putera: Perubahan Masyarakat Mangkunegaran, ide pendirian PKS berasal dari Mr Singgih dalam sebuah rapat organisasi Persatuan Bangsa Indonesia (PBI) cabang Surakarta pada 5 Mei 1932. Dalam rapat tersebut dia mengusulkan untuk membentuk komite PKS dengan tujuan memperluas perngaruh PBI di kalangan rakyat kecil sehingga organisasi ini dapat menjadi partai rakyat yang sebenarnya.

Pakempalan Kawula Surakarta didirikan akhir 1931 untuk melawan pengaruh Mangkunegaran. Selanjutnya, “PKS bermaksud menebalkan kerukunan massa rakyat Solo dari segala lapisan untuk diajak bekerja sama guna memperoleh perbaikan derajat penghidupan,” tulis AG Pringgodigdo dalam Ensiklopedi Umum.

Tidak lama kemudian sebuah panitia dibentuk oleh anggota PBI dan Mr Singgih bertindak sebagai ketua. Di bawah kepemipinan pemuka Budi Utomo itu, PKS mendapat sambutan yang besar di pedesaan sehingga bermunculan cabang-cabangnya di wilayah Surakarta. Pada Desember 1932, PKS telah tersebar sedemikian luasnya sehingga panitia PKS diubah menjadi pengurus pusat dan pada 1933 kegiatannya makin meluas.

Marieke menambahkan, laporan Jaksa Agung mencatat bahwa pada 1935 keanggotaan PKS mencapai sekitar 22.000 orang. Menurut PKS sendiri, pada waktu itu cabang mereka berjumlah 240, dan hanya 11 yang di wilayah perkotaan, sisanya di pedesaan.

Setelah sukses di wilayah Kasunanan, PKS melebarkan sayapnya ke wilayah Mangkunegaran. Propaganda PKS dipusatkan pada masalah pajak, kerja paksa, dan keluhan lainnya. Banyak penduduk di pedesaan Mangkunegaran yang menjadi pengurus dan anggota PKS. Penduduk banyak yang datang berduyun-duyun dengan berjalan kaki dari tempat yang jauh untuk mendengarkan pidato Mr Singgih. Penduduk menyebut Mr Singgih sebagai Gusti atau Gusti Kanjeng, sebutan yang hanya pantas untuk Raja. Bahkan konon Mr Singgih dianggap oleh penduduk desa sebagai Ratu Adil.

Istana Mangkunegaran menanggapi perkembangan PKS dengan gelisah dan kemarahan. Untuk membendung laju perkembangan PKS di wilayahnya, penguasa Mangkunegaran membentuk organisasi tandingan dengan nama Pakempalan Kawula Mangkunegaran (PKM) pada Juli 1933. Organisasi ini dibentuk dengan tujuan untuk memajukan kemakmuran Praja Mangkunegaran maupun kesejahteraan dan rasa setia kawan di kalangan penduduknya. Organisasi itu dipromosikan secara terbuka oleh Sri Mangkunegara VII sendiri, dengan cara menghadiri perayaan-perayaan.

Menurut Wasino, konflik antara Kasunanan dan Mangkunegaran yang melibatkan massa pedesaan merupakan akibat dari konflik yang terpendam antara pihak Keraton Kasunanan dan Istana Mangkunegaran. “PKS diidentikan dengan pendukung Kasunanan dan PKM sebagai tandingan PKS identik dengan pendukung Istana Mangkunegaran,” tulis guru besar Ilmu Sejarah di Universitas Negeri Semarang itu.

Edy S. Wirabhumi dalam disertasinya di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Diponegoro, Pemberdayaan Hukum Otonomi Daerah dan Potensi Wilayah: Studi Tentang Kemungkinan Terbentuknya Provinsi Surakarta, menjelaskan bahwa pasca proklamasi kemerdekaan 17 Agustus 1945, keraton-keraton di seluruh Indonesia tidak lagi menjadi kerajaan yang otonom, tetapi di bawah kekuasaan Republik Indonesia. Kesultanan Yogyakarta dan Pakualaman memperoleh status Daerah Istimewa, kemudian menjadi Daerah Istimewa Yogyakarta. Menteri Dalam Negeri dr. Sudarsono berencana membentuk Daerah Istimewa Surakarta, namun gagal karena ditentang oleh kelompok intelektual, pemuda dan pelajar yang dipimpin oleh kerabat keraton sendiri KPH Mr Sumodiningrat. Mereka melancarkan “gerakan anti Swapraja” atau gerakan anti kerajaan.

“Mereka menganggap Daerah Istimewa Surakarta akan membangkitkan kembali sistem feodalisme yang bertentangan dengan nilai-nilai demokratis di alam kemerdekaan. Ketika itu timbul pula peristiwa penculikan beberapa pembesar Kantor Kepatihan Keraton Surakarta,” tulis Edy.

Gerakan anti kerajaan sudah dimulai oleh Kolonial Belanda, setidaknya sudah dimulai pada abad ke-19 dengan menghapuskan kerajaan-kerajaan dalam usahanya untuk konsolidasi politik. “...Gerakan pemuda untuk meruntuhkan kerajaan, mendapat tantangan dari Pakasa (Pakempalan Kawula Surakarta atau PKS-Red) yang mendukung keberadaan keraton,” tulis sejarawan Kuntowijoyo dalam buku Pengantar Ilmu Sejarah.

Arus revolusi tak dapat dibendung. Pada 1 Juni 1946 Surakarta di bawah Pemerintahan Rakyat dan Tentara Daerah Surakarta, yang beranggotakan wakil-wakil dari partai politik dan sejumlah intelektual. Dan, sejak 15 Juli Surakarta menjadi Karesidenan, dengan Residen Iskak Tjokroadisuryo dan wakilnya Sudiro. Keduanya diculik oleh sebuah kelompok politik pada 9 November 1946. Tetapi pemerintahan tetap berjalan di bawah Badan Eksekutif yang anggotanya berasal dari wakil partai-partai politik. Kemudian, berdasarkan UU No. 16/1947 bentuk daerah Surakarta menjadi Balaikota (Harminte).

Pada 20 Desember 1948, Belanda mendarat di Surakarta. Selama pendudukan, Belanda membentuk Pemerintahan Swapraja. Terjadilah dualisme pemerintahan: Pemerintahan Balaikota dan Pemerintahan Swapraja. Munculnya Pemerintahan Swapraja memperkuat gerakan anti Swapraja, dan pada gilirannya juga memperkuat anti Daerah Istimewa Surakarta.

Setelah Belanda hengkang dari Surakarta pada akhir 1949, pemerintah Republik Indonesia melakukan penataan pemerintahan. Melalui surat keputusan Menteri Dalam Negeri No. F.X.3/1/13/1950 tanggal 3 Maret 1950, pemerintahan Kasunanan dan Mengkunegaran dibekukan, dan hanya terbatas pada pemerintahan di dalam keraton saja. Dengan terbitnya surat keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, telah memantapkan keberadaan Karesidenan Surakarta, yang meliputi Kota Surakarta, Kabupaten Sukoharjo, Boyolali, Wonogiri, Klaten, Karanganyar, dan Sragen. Upaya PKS mempertahankan Kasunanan sebagai wilayah berdiri sendiri sia-sia belaka.  Mereka tak kuasa melawan arus revolusi yang mengalir sebegitu dahsyatnya.



View the original article here



Peliculas Online

Rabu, 19 September 2012

Calo-Calo Haji

Percaloan dan penelantaran jamaah haji juga terjadi di masa kolonial.

BERKOEMPOEL, kelompok warga Cilegon, melayangkan sebuah surat protes pada Gubernur Jenderal di Batavia. Isinya soal kongkolikong Johanes Gregorius Marinus Herklots alias J.G.M. Herklots, bos agen perjalanan haji The Java Agency, dengan Wedana Cilegon bernama Entol Goena Djaja. Untuk menjaring jamaah haji sebanyak-banyaknya, perusahaan haji itu menggunakan jasa pejabat lokal dan keluarga mereka sebagai tenaga pemasaran. Hadiahnya: pejabat itu plus keluarganya diberi tiket gratis ke Mekah.

Tergiur dengan tiket haji gratis, para pejabat ini memakai kekuasaannya: memaksa rakyat yang hendak pergi haji untuk menggunakan perusahaan Herklots. Yang tak menggunakan perusahan itu, ditahan pas-nya (izin jalan, semacam paspor). Karena takut terhadap penguasa, dengan terpaksa banyak orang naik kapal Herklots sesuai perintah.

Dengan kongkolikong macam ini, pada musim haji 1893, Herklots berhasil menjaring lebih dari 3.000 jamaah dari, menurut J. Vrendenbregt dalam The Haddj merujuk data Indisch Verslag, keseluruhan jamaah yang berjumlah 8.092 orang.

Gubernur Jenderal, yang sudah menerima banyak keluhan soal kebusukan agen haji milik J.G.M Herklots, menerima surat ini pada pertengahan Juni 1893. Isinya, sebagaimana dikutip dari buku Berhaji Di Masa Kolonial karya Dien Majid, antara lain: “...semoea toeroet Entol Goena Djaja soedah berdjanji sama itoe toean agen Herklots, dia poenya anak (Entol Hadji Moestafa) dan mertoea (Hadji Karis) pegi di Mekkah dengan pordeo tida bajar ongkos kapal, makan dan minoem djoega pordeo dan djoega misti dapat kamar, tapi banjak sekali orang-orang jang dari district Tjilegon tida seneng menoempang di itoe kapal/agen toean Herklots, melaenkan dia orang takoet sama Kapala District Tjilegon Wedana Entol Goena Djaja...”

Gubernur Jenderal juga menerima somasi dari Konsul Belanda di Jedah tentang pungutan liar yang dilakukan agen haji Herklots. Jamaah harus membayar tiket pulang yang telah ditetapkan f.95 plus f.500 sebagai jasa bagi Herklots. Konsul memohon Gubernur Jenderal supaya mendeportasi Herklots dan mengadili kejahatannya. Meski perbuatan Herklots dikategorikan melanggar hukum tapi Gubernur Jenderal tak punya wewenang untuk mendeportasi Herklots.

Menurut Dien Majid, Konsul Belanda di Jedah lantas melobi Gubernur Jedah Ismail Haki Pasha supaya mendeportasi Herklots. Pasha tak bisa mengabulkannya dan bilang, “Herklots di sini hanya sibuk bekerja untuk melaksanakan penanganan keagamaan.”

Usaha keras Konsul untuk mendeportasi dan mengadili Herklots tak mempengaruhi bisnis haji Herklots secara keseluruhan. Herklots masih leluasa menjaring calon haji dan menebarkan tipu-tipu yang lebih parah.

Pengalaman R. Adiningrat, residen Cirebon, bisa jadi contoh. Laporan Residen Cirebon tanggal 10 Juli 1893, sebagaimana dikutip Dien Majid, menyebutkan pengalaman buruknya menggunakan agen Herklots. Saat membeli tiket, Adiningrat dilayani oleh W.H. Herklots, adik J.G.M. Herklots. Adiningrat musti membayar f.150 plus premi f. 7,50 per kepala; lebih mahal dari tarif pemerintah sebesar f.110. Padahal di reklamenya, Herklots menawarkan harga lebih murah: “Harga menoempang f.95 satoe orang troes sampai di Djeddah dan anak-anak oemoer dibawah 10 taoen baijar separo harga, anak yang menetek tidak baijar.”

Sialnya lagi, menjelang tanggal keberangkatan haji, W.H. Herklots kabur duluan dari Cirebon dan dia berangkat ke Jedah menggunakan kapal De Taroba.

J.G.M. Herklots dan teman Arabnya, Syekh Abdul Karim, “penunggu Kabah”, juga menipu pihak berwenang Mekah dan memanfaatkan mereka untuk menjaring jamaah haji yang hendak pulang ke Hindia Belanda. Herklots memakai identitas palsu untuk bisa masuk Mekah, yakni Haji Abdul Hamid, pribumi Hindia Belanda beragama Islam. Identitas baru ini perlu karena orang-orang non-Muslim tak diperkenankan masuk Mekah.

Herklots menggunakan identitas palsu ini untuk mengajukan pinjaman pada Syarif Mekah. Syarif Mekah bersedia memberi pinjaman f.150.000 dengan dua catatan. Pertama, di kantor Herklots ditempatkan dua jurutulis Syarif Mekah, yang bertugas mengawasi kegiatan kongsi, terutama jumlah jamaah. Setiap sore mereka mengambil keuntungan sesuai perjanjian yang disepakati. Kedua, di pihak lain, para syeikh kepercayaan Syarif Mekah membantu Herklots mencari jamaah yang telah selesai menunaikan ibadah haji untuk pulang ke tanah air.

Dengan kesepakatan ini Herklots mendapat perlindungan. Dan dengan bantuan para syeikh, dia bisa leluasa menjaring para jamaah yang hendak pulang sementara agen-agen haji lain susah-payah mendapatkannya.

Di Mekah, para “Haji Jawa”, sebutan untuk jamaah haji Hindia Belanda, dipaksa naik kapal api dari agen Herklots. Supaya tak pindah ke kapal lain, mereka diwajibkan membayar tiket sejak di Mekah.

Jamaah haji yang telah membayar mahal ini dibuat terlantar saat menunggu tanpa kepastian kapan kapal carteran Herklots dari Batavia datang. Mereka menunggu di tenda-tenda di lapangan terbuka tanpa fasilitas memadai.

Para jamaah, yang kehabisan duit itu, mengadukan perlakuan buruk Herklot pada konsulat Belanda di Jedah dan bikin konsulat Belanda geram. Mereka memaksa Herklots mengembalikan uang tiket tanpa harus menunggu kapal carteran. Herklots bersedia mengembalikan separo dari harga tiket, 31 ringgit. Selain keluhan keterlambatan dan penelantaran, banyak jamaah haji mengeluhkan fasilitas kapal pengangkut jamaah. Majid menulis, kapal Samoa yang dipakai Herklots tak dirancang sebagai kapal penumpang. Akibatnya, dek atas dan bawah penuh penumpang dengan ventilasi yang buruk. Banyak penumpang jatuh sakit.

Majid juga mengutip kesaksian Sin Tang King, gelar raja muda Padang yang berganti nama menjadi Haji Musa, salah seorang penumpang kapal, “Sampai di Djeddah saja liat ada banjak kapal tetapi tiada kapal boleh kami naik di lain kapal hanja misti masok kapal Samoa, dan kapal lain sewanya tjoema 15 ringgit ada djoega jang 10 ringgit djikaloe orang maoe naik di lain kapal oewang jang telah dibajar di Mekkah itoe ilang sadja. Satoe doewa orang jang ada oewang dia tiada perdoeli ilang oewangnja 37 ringgit itoe dia sewa lain kapal, sebab di kapal Samoa tiada bisa tidoer dan tiada boleh sambahjang karena semoewa orang ada 3.300 (sepandjang chabar orang) djadi bersoesoen sadja kami jang tiada oewang boewat sewa lain kapal...”

Kapal Samoa berangkat menuju Batavia pada 7 Agustus 1893 dan transit semalam di Aden. Setelah berlayar dua hari dari Aden, menurut kesaksian Si Tang Kin, tepat hari Selasa sekira pukul 17.00 Samoa dihajar badai dahsyat. Kapten kapal tak memberi tahu akan datangnya badai sehingga pintu terbuka dan orang-orang di kapal riuh, berhimpit-himpitan dengan peti, hingga ada yang kepalanya pecah, putus kakinya, atau terhempas ke laut. Dalam satu malam, seratusan orang tewas. Mereka dibuang begitu saja ke laut tanpa disembahyangkan atau dikafani.



View the original article here



Peliculas Online